Mekanisme CCTV E-Tilang

Oktober 18, 2017


Indonesia adalah salah satu negara yang sedang berkembang. Hal ini diiringi dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar maupun kota-kota kecil yang sangat pesat. Pertumbuhan ini diiringi dengan semakin tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya pengguna jalan/pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan pernyataan dari Kemenhub, tercatat pada tahun 2016  telah terjadi 105.374 kasus kecelakaan dengan korban jiwa 25.859 orang, 22.939 orang luka berat, dan 120.913 orang luka ringan.   Salah satu contohnya pelanggaran yang terjadi adalah saat berada di pemberhentian lampu merah. Pengendara banyak yang menerobos lampu merah, berhenti didepan garis stop, dan banyak yang masih berhenti di zona zebra cross. Hal ini mendorong kepolisian membuat suatu kebijakan baru, yaitu dengan memasang cctv di setiap pemberhentian lampu merah, salah satu contohnya yang telah dilakukan oleh Polrestabes Bandung pada hari Rabu, 4 Oktober 2017. Polrestabes Bandung telah memasang cctv di perempatan jalan sebanyak 72 titik di seluruh Kota Bandung.


Penilangan dengan cara ini dilakukan hanya saat pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Untuk sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga dan berada di zebra cross. Sementara untuk mobil, pelanggaran yang dapat ditindak apabila mobil berada di jalur ruang henti khusus (RHK). Mekanisme pertama, Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan ataupun selaku pihak operator cctv. Mekanisme kedua, apabila pelanggar tertangkap kamera sedang melanggar lalu lintas akan direkam dan rekaman tersebut akan  dipotong hingga terlihat nomor polisi kendaraan secara jelas yang akan dijadikan bukti. Mekanisme ketiga, rekaman tersebut akan dikirim ke Samsat untuk mengetahui identitas pengendaranya/pemilik kendaraan. Mekanisme keempat, setelah diketahui alamatnya, Kepolisian akan mengonfirmasi dulu ke pemilik kendaraan dan menelusuri siapa pengendaranya, setelah itu baru Kepolisian akan melakukan penilangan. Mekanisme kelima, setelah ditilang, surat-surat kendaraan bermotor akan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menjalani sidang dan pelanggar membayar denda di Pengadilan Negeri sesuai dengan jenis pelanggaran.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »