Indonesia adalah
salah satu negara yang sedang berkembang. Hal ini diiringi dengan pertumbuhan
jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar maupun kota-kota kecil yang sangat
pesat. Pertumbuhan ini diiringi dengan semakin tingginya angka kecelakaan lalu
lintas yang disebabkan oleh banyaknya pengguna jalan/pengguna kendaraan
bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan pernyataan dari
Kemenhub, tercatat pada tahun 2016 telah
terjadi 105.374 kasus kecelakaan dengan korban jiwa 25.859 orang, 22.939 orang
luka berat, dan 120.913 orang luka ringan. Salah satu contohnya pelanggaran yang terjadi
adalah saat berada di pemberhentian lampu merah. Pengendara banyak yang
menerobos lampu merah, berhenti didepan garis stop, dan banyak yang
masih berhenti di zona zebra cross. Hal ini mendorong kepolisian membuat
suatu kebijakan baru, yaitu dengan memasang cctv di setiap pemberhentian lampu
merah, salah satu contohnya yang telah dilakukan oleh Polrestabes Bandung pada hari
Rabu, 4 Oktober 2017. Polrestabes Bandung telah memasang cctv di perempatan
jalan sebanyak 72 titik di seluruh Kota Bandung.
Penilangan
dengan cara ini dilakukan hanya saat pelanggaran yang terlihat secara kasat
mata. Untuk sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga dan berada
di zebra cross. Sementara untuk mobil, pelanggaran yang dapat ditindak
apabila mobil berada di jalur ruang henti khusus (RHK). Mekanisme pertama,
Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan ataupun selaku pihak operator
cctv. Mekanisme kedua, apabila pelanggar tertangkap kamera sedang melanggar
lalu lintas akan direkam dan rekaman tersebut akan dipotong hingga terlihat nomor polisi
kendaraan secara jelas yang akan dijadikan bukti. Mekanisme ketiga, rekaman
tersebut akan dikirim ke Samsat untuk mengetahui identitas
pengendaranya/pemilik kendaraan. Mekanisme keempat, setelah diketahui alamatnya,
Kepolisian akan mengonfirmasi dulu ke pemilik kendaraan dan menelusuri siapa
pengendaranya, setelah itu baru Kepolisian akan melakukan penilangan. Mekanisme
kelima, setelah ditilang, surat-surat kendaraan bermotor akan dibawa ke
Pengadilan Negeri untuk menjalani sidang dan pelanggar membayar denda di
Pengadilan Negeri sesuai dengan jenis pelanggaran.
EmoticonEmoticon